Tanjungpinang – Pemusnahan ribuan gram barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja resmi dilakukan oleh aparat kepolisian. Seluruh komoditas terlarang yang dihancurkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum setempat.

Agenda pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Rabu (17/6).

Rangkaian barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil sitaan dari lima Laporan Polisi (LP) yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sepanjang periode April hingga Juni 2026.

Petugas memusnahkan barang bukti narkotika | Foto KevinUlf

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi merincikan, dua kasus pertama merupakan temuan paket sabu tak bertuan yang saat ini tersangkanya masih diburu. Masing-masing berbobot bersih 684,06 gram yang disita pada 14 April 2026, serta 1.221,51 gram yang diamankan pada 6 Mei 2026.

Sementara tiga kasus lainnya berhasil diungkap lengkap dengan para tersangkanya sepanjang bulan Juni 2026.

Kasus ketiga bergulir pada 7 Juni 2026 dengan penangkapan tersangka berinisial RR (33) beserta barang bukti ganja seberat 1.100,46 gram. Pada hari yang sama, petugas menciduk tersangka YM (35) dalam kasus keempat dengan sitaan ganja mencapai 3.701,77 gram.

Terakhir, kasus kelima diungkap pada 14 Juni 2026. Petugas meringkus dua tersangka berisinial BA (49) dan HS (26) dengan menyita paket sabu besar berbobot 2.973,54 gram.

Lajun menegaskan bahwa sebagian kecil dari total barang bukti tersebut telah disisihkan terlebih dahulu untuk kepentingan uji laboratorium serta pembuktian di persidangan.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.654,15 gram narkotika jenis sabu dan 4.565,45 gram narkotika jenis ganja,” ujar Lajun saat memberikan keterangan.

Pemusnahan massal ini diklaim sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen korps bhayangkara dalam memotong rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Tanjungpinang.