Tanjungpinang — Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP), Adiya Prama Rivaldi, menilai Pemerintah Kota Tanjungpinang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah salah arah dan terlalu menggampangkan persoalan terkait pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penimbunan Lahan.

Menurut Adiya, pencabutan Perda tersebut memang telah ditetapkan melalui Perda Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2024. Namun, pencabutan sebuah regulasi tidak boleh kemudian dimaknai seolah-olah kegiatan penimbunan lahan menjadi bebas dilakukan tanpa persyaratan dan pengawasan.

“Pemko jangan menggampangkan persoalan dengan hanya mengatakan Perda izin penimbunan sudah dicabut. Justru setelah Perda itu dicabut, pemerintah harus menjelaskan secara terang, apa dasar hukum yang digunakan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan penimbunan lahan saat ini,” ujar Adiya.

Ia menegaskan, konsideran Perda Nomor 9 Tahun 2024 sendiri menyebut adanya perubahan rezim perizinan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

“Jadi jangan hanya mengambil kesimpulan bahwa karena Perda izin timbun dicabut, maka persoalannya selesai. Tidak begitu. Justru pemerintah harus memastikan kegiatan penimbunan sekarang tunduk pada rezim perizinan yang baru dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Adiya mempertanyakan apakah setiap kegiatan penimbunan lahan di Kota Tanjungpinang saat ini telah diperiksa kesesuaiannya dengan tata ruang dan memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai jenis kegiatan yang dilakukan.

“Pertanyaannya sederhana, lahan yang ditimbun itu peruntukannya apa? Apakah sesuai dengan RTRW atau RDTR? Apakah sudah ada KKPR? Kalau kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha, apa KBLI-nya dan bagaimana legalitas OSS-nya?” katanya.

Material tanah timbunan didorong hingga area sumur warga. | Foto: Kevin/Ulf

Selain persoalan tata ruang, JPKP juga meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan aspek lingkungan tidak diabaikan.

Menurutnya, apabila aktivitas penimbunan menyebabkan perubahan kontur tanah, aliran air, drainase, genangan, atau bahkan berdampak terhadap kualitas air sumur masyarakat, maka pemerintah harus melakukan pemeriksaan secara serius.

“Kalau masyarakat mengeluhkan air sumurnya berubah setelah adanya aktivitas penimbunan, jangan dianggap persoalan kecil. Harus diperiksa secara ilmiah. Apakah ada perubahan aliran air? Apakah material timbunan memengaruhi lingkungan? Apakah kegiatan tersebut memiliki persetujuan lingkungan yang sesuai dengan skala dan jenis kegiatannya?” ujarnya.

Adiya juga meminta Pemko tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi melakukan pengawasan faktual di lapangan.

“Jangan hanya bertanya ada izin atau tidak. Pemerintah harus memeriksa seluruh rangkaian legalitasnya. Mulai dari KKPR, persetujuan lingkungan, perizinan berusaha melalui OSS, sampai PBG apabila kegiatan tersebut memang berkaitan dengan pembangunan gedung,” katanya.

Ia menilai, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 seharusnya menjadi momentum bagi Pemko Tanjungpinang untuk membangun sistem pengawasan yang lebih jelas, bukan justru menciptakan ruang abu-abu bagi kegiatan penimbunan.

“Pemko harus cermat. Kalau memang izin penimbunan sebagai izin tersendiri sudah tidak digunakan, tunjukkan kepada masyarakat aturan penggantinya. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, lalu pemerintah hanya menjawab ‘Perdanya sudah dicabut’. Dicabut itu satu hal, tetapi kewajiban memenuhi tata ruang, lingkungan dan perizinan usaha tetap harus dijelaskan berdasarkan regulasi yang berlaku,” tegas Adiya.

Lebih lanjut, JPKP mempertanyakan sejauh mana pengawasan Pemko terhadap kegiatan penimbunan yang saat ini berlangsung di Kota Tanjungpinang.

“Apakah DPMPTSP sudah memeriksa legalitas OSS-nya? Apakah aspek tata ruangnya sudah diperiksa? Apakah DLH sudah memastikan kewajiban persetujuan lingkungannya? Apakah PUPR sudah melihat dampaknya terhadap drainase dan sistem aliran air? Dan apakah ATR/BPN sudah memastikan aspek kesesuaian pemanfaatan ruang serta status lahannya?” kata Adiya.

Ia menegaskan, pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab pemerintah, terutama jika aktivitas penimbunan menimbulkan keresahan masyarakat.

“Jangan sampai pemerintah salah arah. Perda dicabut bukan berarti penimbunan menjadi kegiatan yang boleh dilakukan sesuka hati. Pemerintah justru harus menunjukkan regulasi yang berlaku, dokumen apa yang wajib dimiliki pelaku kegiatan, siapa yang berwenang menerbitkan dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ujarnya.

Adiya meminta Pemko Tanjungpinang membuka informasi terkait legalitas kegiatan penimbunan yang berpotensi berdampak terhadap kepentingan masyarakat.

“Kalau semua sudah sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada yang belum sesuai, pemerintah harus bertindak. Jangan sampai setelah masyarakat mengeluhkan sumber airnya, baru pemerintah sibuk mencari dasar hukumnya,” pungkas Adiya.

Sebelumnya,

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, mengatakan pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan lurah mengenai keluhan warga.

“Waalaikumsalam. Saya hubungi lurah dulu ya, karena lurah belum ada hubungi saya terkait keluhan warga tentang hal itu,” kata Marzul saat dikonfirmasi Ulasfakta melalui WhatsApp, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Menurutnya, persoalan teknis mengenai keluhan warga berada di tingkat kelurahan. Adapun Satpol PP, kata Marzul, bertugas dalam penertiban berdasarkan ketentuan daerah.
“Memang ada keluhan warga. Ke lurah saja yang tahu teknis masalahnya, karena itu ranahnya lurah, bukan ranah penertiban,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah kegiatan penimbunan telah mengantongi izin, Marzul mengatakan persoalan perizinan bukan kewenangan Satpol PP.

“Kalau perizinan bukan kewenangan satpol, kami menertibkan sesuai perda jika belum bayar retribusi,” katanya.

Marzul kemudian menyebut kewajiban terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) telah dibayarkan berdasarkan informasi yang diterimanya.

“Informasinya sudah bayar. Coba hubungi Pak Alvie,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya apakah Satpol PP telah melakukan pengecekan terhadap legalitas atau dokumen penimbunan sebelum kegiatan berlangsung, Marzul tidak memberikan jawaban.

Lurah Melayu Kota Piring, Andika Oktorananda, membenarkan adanya aktivitas penimbunan dan keberatan warga. Menurut dia, warga meminta dilakukan mediasi.

“Waalaikumsalam. Benar ada penimbunan lahan dan warga yang keberatan minta mediasi,” katanya.

Andika mengatakan pihak kelurahan telah bertemu dengan warga di kediaman ketua RT. Warga, kata dia, akan mengajukan surat permohonan mediasi.

“Setelah bertemu warga di kediaman Pak RT, insyaallah surat permohonan mediasi segera dimasukkan warga ke kelurahan dan akan kami tindaklanjuti dengan mengundang semua pihak,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya apakah kegiatan penimbunan tersebut telah memiliki izin, Andika tidak menjawab.