Batam — Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan telepon seluler tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau. Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak, pada Selasa, 7 April 2026.
Penindakan bermula dari pengawasan rutin terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan kapal KMP Lome tujuan Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton. Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas memeriksa kendaraan yang dijadwalkan naik kapal pukul 14.00 WIB.
Saat pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah truk pick-up yang tampak kosong. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan dengan disaksikan pengemudi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kompartemen tersembunyi di dinding bak kendaraan.
Di dalam ruang tersebut, ditemukan ratusan unit ponsel berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan. Petugas kemudian menyita satu unit truk pick-up beserta seluruh muatannya dan membawanya ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk proses lebih lanjut.
Unit anjing pelacak (K-9) Bea Cukai turut dilibatkan dalam pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, maupun prekursor.

Dari hasil pencacahan, total barang yang diamankan sebanyak 337 unit ponsel, terdiri atas 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan modus penyembunyian menggunakan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan ilegal dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan.




Tinggalkan Balasan