Tanjungpinang – Keluhan warga Kampung Melayu, Kilometer 6, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terhadap aktivitas penimbunan lahan belum menemukan titik terang.

Warga khawatir material tanah masuk ke sumur yang selama ini menjadi sumber air, sementara pemerintah belum memberikan penjelasan tegas mengenai legalitas kegiatan tersebut.

Aktivitas penimbunan disebut warga berlangsung sejak 8 Agustus 2026. Material tanah didorong hingga mendekati sumur warga. Ketika hujan turun, warga khawatir tanah terbawa aliran air dan masuk ke sumber air yang masih digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Persoalan itu kemudian dikonfirmasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Namun, baik Satuan Polisi Pamong Praja maupun Kelurahan Melayu Kota Piring belum memberikan kepastian mengenai izin penimbunan.

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, mengatakan pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan lurah mengenai keluhan warga.

“Waalaikumsalam. Saya hubungi lurah dulu ya, karena lurah belum ada hubungi saya terkait keluhan warga tentang hal itu,” kata Marzul saat dikonfirmasi Ulasfakta melalui WhatsApp, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Menurutnya, persoalan teknis mengenai keluhan warga berada di tingkat kelurahan. Adapun Satpol PP, kata Marzul, bertugas dalam penertiban berdasarkan ketentuan daerah.

“Memang ada keluhan warga. Ke lurah saja yang tahu teknis masalahnya, karena itu ranahnya lurah, bukan ranah penertiban,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah kegiatan penimbunan telah mengantongi izin, Marzul mengatakan persoalan perizinan bukan kewenangan Satpol PP.

“Kalau perizinan bukan kewenangan satpol, kami menertibkan sesuai perda jika belum bayar retribusi,” katanya.

Marzul kemudian menyebut kewajiban terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) telah dibayarkan berdasarkan informasi yang diterimanya.

“Informasinya sudah bayar. Coba hubungi Pak Alvie,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya apakah Satpol PP telah melakukan pengecekan terhadap legalitas atau dokumen penimbunan sebelum kegiatan berlangsung, Marzul tidak memberikan jawaban.

Lurah Melayu Kota Piring, Andika Oktorananda, membenarkan adanya aktivitas penimbunan dan keberatan warga. Menurut dia, warga meminta dilakukan mediasi.

“Waalaikumsalam. Benar ada penimbunan lahan dan warga yang keberatan minta mediasi,” katanya.

Andika mengatakan pihak kelurahan telah bertemu dengan warga di kediaman ketua RT. Warga, kata dia, akan mengajukan surat permohonan mediasi.

“Setelah bertemu warga di kediaman Pak RT, insyaallah surat permohonan mediasi segera dimasukkan warga ke kelurahan dan akan kami tindaklanjuti dengan mengundang semua pihak,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya apakah kegiatan penimbunan tersebut telah memiliki izin, Andika tidak menjawab.

Material tanah timbunan didorong hingga area sumur warga. | Foto: Kevin/Ulf

Sumur di Tengah Timbunan

Bagi warga, persoalan penimbunan bukan sekadar perubahan kontur lahan. Mereka khawatir sumber air yang berada di sekitar lokasi ikut terdampak.

Seorang warga mengatakan tanah timbunan telah didorong hingga ke pinggir sumur.

“Kalau hujan, tanah-tanah timbunan itu pasti masuk ke dalam sumur yang biasa digunakan warga,” ujar warga tersebut saat ditemui pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Warga lainnya mengatakan aktivitas penimbunan telah mengubah kondisi lingkungan di sekitar permukiman.

“Sumur warga juga ditimbun dia. Sudah sorong sampai pinggir-pinggir sumur itu,” katanya.

Sumur tersebut masih digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, warga khawatir tanah yang semakin mendekati sumber air membuat air menjadi keruh atau tercemar material timbunan. Kekhawatiran lain muncul karena kawasan itu dihuni anak-anak.

“Kalau dia nimbun sampai ke sumur warga, nanti anak-anak kecil sini main terus masuk ke dalam sumur bagaimana?” ujar warga tersebut.

Selain dampak terhadap sumur, warga mempertanyakan sosialisasi dan dasar legalitas kegiatan. Antoni, salah seorang warga, mengaku tidak pernah menerima penjelasan mengenai rencana maupun izin penimbunan.

“Enggak tahu saya. Enggak ada diberitahu, kemungkinan besar tidak ada,” kata dia.

Warga lainnya juga mengaku tidak pernah diperlihatkan dokumen terkait kegiatan tersebut. Keluhan itu, menurut warga, telah disampaikan kepada RT, RW, dan kelurahan.

Namun, mereka belum memperoleh kepastian mengenai status perizinan ataupun langkah pemerintah untuk memastikan sumber air tidak terdampak.

“Pemerintah kita sudah, sudah capek. RT/RW, lurah,” ujar Antoni.

Pihak kelurahan disebut telah mendatangi lokasi untuk melihat kondisi lapangan. Warga berharap pemeriksaan tidak berhenti pada pengecekan visual, melainkan mencakup dokumen perizinan dan potensi dampak terhadap lingkungan serta sumber air.

Penimbunan Disebut Mengarah ke Laut

Kekhawatiran warga bertambah karena area penimbunan disebut akan diperluas hingga mendekati kawasan bakau dan laut.

Antoni memperkirakan luas area yang akan ditimbun lebih dari 1.700 meter persegi. Ia merujuk pada posisi plang yang telah dipasang di lokasi.

“Dari plang yang sudah ditancap itu sampai ke laut dan kena rumah hijau. Kalau tidak salah, dari samping rumah merah milik saya sekitar 50 meter ke laut. Lebarnya 35 meter setengah,” ujarnya.

Antoni juga mengatakan mendapat informasi bahwa penimbunan akan kembali dilanjutkan setelah perayaan 17 Agustus. Jika aktivitas berlanjut, warga khawatir timbunan semakin mendekati permukiman dan sumur mereka.

Karena itu, warga meminta pemerintah memastikan sejumlah hal: legalitas kegiatan, batas area penimbunan, dampaknya terhadap drainase dan lingkungan, serta kondisi sumur yang menjadi sumber air masyarakat.

Mereka juga meminta kondisi air sumur diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat perubahan setelah aktivitas penimbunan berlangsung.

Persoalan utama yang kini menunggu jawaban pemerintah adalah status legalitas penimbunan dan siapa yang bertanggung jawab memastikan kegiatan tersebut tidak merugikan warga.

Jika kegiatan itu telah mengantongi izin, warga meminta dasar dan dokumennya dijelaskan. Sebaliknya, jika pemeriksaan legalitas belum dilakukan, pemerintah perlu menjelaskan langkah yang akan ditempuh terhadap kegiatan yang telah dipersoalkan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jhodi belum memberikan keterangan mengenai status perizinan dan legalitas aktivitas penimbunan maupun menjawab keluhan warga terkait potensi dampaknya terhadap sumur masyarakat.

Bagi warga Kampung Melayu, persoalannya kini bukan semata soal tanah yang ditimbun. Ada sumber air di tengahnya, dan mereka menunggu pemerintah memastikan sumber itu tidak ikut terkubur.

(Kev)