Tanjungpinang – Wacana pengelolaan sedimentasi laut di Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan setelah muncul kekhawatiran publik terkait potensi dampak ekologis serta dugaan kaburnya batas antara kegiatan pengelolaan sedimentasi dan eksploitasi pasir laut di wilayah pesisir.

Ditemui di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Tanjungpinang, Selasa (2/3/2026), Rektor UMRAH Prof Agung Dhamar Syakti menegaskan bahwa pemanfaatan sedimentasi sebagai sumber daya alam harus dilakukan secara hati-hati, terukur, dan berbasis kajian ilmiah yang kuat.

Menurutnya, sedimentasi sebagai bagian dari sumber daya alam tetap dapat dimanfaatkan, tetapi harus melalui kajian menyeluruh, mulai dari pemetaan cadangan, besaran deposit, hingga analisis dampak lingkungan secara detail.

“Pertama dikaji dulu, di mana cadangannya, di mana depositnya, berapa besarnya. Baru kemudian diterapkan. Pasti ada dampaknya, sehingga harus dimitigasi, direhabilitasi, dan juga ada kompensasi bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa tanpa pengawasan ketat dan regulasi yang presisi, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan ekses di lapangan.

“Kalau tidak, akan terjadi ekses karena minim pengawasan dan regulasi yang tidak sangat spesifik mengukur potensi dampak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Prof Agung juga menyoroti perbedaan antara sedimentasi laut dan aktivitas yang kerap dipersepsikan sebagai tambang pasir laut.

Menurutnya, secara ilmiah pasir laut pada dasarnya merupakan hasil proses sedimentasi jangka panjang. Namun dalam konteks regulasi, diperlukan kejelasan batas dan data dasar (baseline) yang kuat untuk membedakan hasil sedimentasi yang memang dapat dikelola dengan aktivitas eksploitasi sumber daya laut.

“Apakah kita punya database kondisi dasar perairan sebelumnya dan setelah sekian tahun berubah seperti apa? Itu yang harus jelas,” katanya.

Ia juga menilai bahwa dalam praktiknya, sedimentasi yang diambil untuk kepentingan tertentu pada akhirnya tetap berkaitan dengan material pasir laut yang memiliki nilai ekonomi, sehingga perlu keterbukaan dalam pemetaan potensi wilayah.

“Lebih baik kita petakan dulu seluruh potensi pasir laut, apakah untuk reklamasi, bahan industri, atau lainnya. Bahkan ada kemungkinan mengandung silika dan logam tanah jarang yang bernilai tinggi,” ujarnya.

Prof Agung juga menyinggung ketentuan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 yang menurutnya mensyaratkan adanya bukti dan data sedimentasi yang jelas sebelum material tersebut dapat diambil.

Menurut dia, pengambilan hasil sedimentasi seharusnya didasarkan pada data perubahan dasar perairan yang terukur dari waktu ke waktu, bukan sekadar asumsi adanya endapan di suatu wilayah.

“Harus ada baseline-nya. Kita harus tahu sebelumnya seperti apa, lalu setelah beberapa tahun berubah menjadi seperti apa. Kalau tidak ada data itu, bagaimana kita bisa menentukan mana hasil sedimentasi yang boleh diambil,” ujarnya.

Dari sisi ekologis, ia menegaskan bahwa wilayah Kepulauan Riau (Kepri) sangat rentan terhadap gangguan lingkungan akibat karakter geografis berupa pulau-pulau kecil dan perairan dangkal. Aktivitas pengerukan, kata dia, dapat berdampak luas terhadap ekosistem pesisir.

“Pasti sangat mempengaruhi. Apalagi di Kepri yang pulau-pulau kecilnya banyak dan lautnya dangkal. Dampaknya bisa meluas ke terumbu karang, padang lamun, dan habitat ikan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa partikel sedimen yang teraduk dapat terbawa arus dan memengaruhi wilayah yang lebih jauh dari lokasi pengerukan, sehingga risiko ekologis tidak bisa dianggap lokal semata.

Bahkan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan UMRAH bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada periode 2015 hingga 2020, kondisi terumbu karang di Kepulauan Riau dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Kalau kita lihat data monitoring terumbu karang yang dilakukan UMRAH dan LIPI, kondisi terumbu karang di Kepri tidak begitu bagus dan tidak menunjukkan peningkatan yang berarti. Bisa saja karena tekanan lingkungan yang cukup tinggi,” ungkapnya.

Lebih jauh, Prof Agung secara tegas menyatakan tidak mendukung ekspansi sedimentasi laut dalam skala besar tanpa kajian yang kuat. Menurutnya, arah pembangunan seharusnya lebih mengutamakan keberlanjutan.

“Kalau dari sisi itu saya tidak akan menyetujui adanya sedimentasi dalam skala besar tanpa mitigasi yang jelas. Lebih baik mencari sumber ekonomi lain yang lebih sustain,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa tanpa data dasar yang memadai, kebijakan berpotensi salah arah. Menurutnya, prinsip utama pengelolaan wilayah laut harus berbasis ilmu pengetahuan dan riset yang terbuka.

“Less data, poor management. Kalau datanya bagus, kita bisa punya predictable management,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung kekhawatiran publik bahwa istilah sedimentasi dapat menjadi celah legalisasi aktivitas yang menyerupai eksploitasi pasir laut. Kata dia, kekhawatiran tersebut tidak bisa diabaikan dan perlu menjadi perhatian serius dalam pengawasan kebijakan.

“Ya pasti. Itu memang yang dikhawatirkan, bahwa ujungnya tetap pasir laut. Ini harus diawasi dengan ketat,” tuturnya.

Terkait keterlibatan masyarakat, ia menilai bahwa publik tidak boleh hanya dijadikan formalitas dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melainkan harus mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dampak dan manfaat yang akan diterima.

“Masyarakat harus tahu dampaknya secara jelas. Kalau hasil tangkapan berkurang, harus dihitung dan dikompensasi secara adil,” ujarnya.

Menurut Prof Agung, langkah paling realistis yang perlu segera dilakukan pemerintah saat ini adalah menyiapkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum mengambil keputusan terkait pengelolaan sedimentasi laut.

Ia menilai pemerintah perlu membuka seluruh hasil kajian kepada masyarakat, termasuk potensi sumber daya yang akan diambil, dampak yang mungkin timbul, teknologi yang digunakan, hingga skema kompensasi bagi warga terdampak.

“Yang nomor satu adalah punya data yang reliable untuk memastikan daerah mana yang diambil, siapa yang boleh mengambil, dan bagaimana dampaknya bisa dikendalikan,” katanya.

Selain itu, ia menilai pengawasan harus diperkuat dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar potensi pelanggaran maupun kerusakan lingkungan dapat dicegah sejak awal.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi kunci agar tidak terjadi penolakan akibat ketidakpahaman, sekaligus memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Menutup pernyataannya, Prof Agung menegaskan bahwa arah pembangunan di wilayah pesisir seharusnya lebih mengutamakan konservasi dan penguatan ekonomi nelayan dibandingkan eksploitasi sumber daya yang berisiko tinggi.

“Kalau saya, lebih ke konservasi wilayah pesisir. Jangan sampai kita menjual aset alam tanpa perhitungan yang matang,” tutupnya.

(kev)