Lingga – Putusan bebas majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil dengan nilai kerugian negara Rp738.999.953 dipastikan belum berakhir. Kejaksaan Negeri Lingga resmi mengajukan upaya hukum banding karena menilai unsur kerugian negara dalam perkara tersebut tetap terbukti.
Langkah banding itu diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum mempelajari putusan majelis hakim terhadap perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kamis (14/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rully Afandi melalui Kasi Intel Kejari Lingga Christian Dior Parsaroan Sianturi mengatakan, pihak kejaksaan tetap mempertahankan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp738.999.953.
Menurut Dior, proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan berlangsung.
Selain hasil audit, dalam persidangan juga dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli konstruksi yang sebelumnya melakukan penghitungan volume dan mutu pekerjaan pembangunan jembatan.
“Meski ahli tersebut telah meninggal dunia, keterangannya tetap dinilai memiliki kekuatan yang sama dengan keterangan ahli di persidangan,” ujar Dior.
Ia menegaskan, seluruh alat bukti yang dihadirkan jaksa, mulai dari hasil audit hingga keterangan ahli, dinilai masih relevan dan cukup kuat untuk menjadi dasar pengajuan banding terhadap putusan bebas tersebut.
Menurutnya, upaya hukum banding dilakukan sebagai bagian dari mekanisme peradilan untuk menguji kembali putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil.
Sementara itu, para terdakwa dalam perkara tersebut diketahui telah dikeluarkan dari rumah tahanan usai majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
Kini, langkah banding yang diajukan Kejari Lingga kembali membuka babak lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Lingga.




Tinggalkan Balasan