Ulasfakta – Setelah sempat menjadi sorotan terkait ketiadaan tanggal kedaluwarsa pada kemasan roti kecil, pemilik Toko Roti Family, Ameng Tan, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti masukan dari Dinas Kesehatan dengan mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada seluruh produk, termasuk roti berukuran kecil.

“Sebelumnya, kami memang selalu mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada kemasan roti besar. Namun, setelah menerima masukan dari Dinas Kesehatan, kami kini juga menerapkannya pada kemasan kecil,” kata Ameng Tan, Kamis (27/2).

Ia memastikan bahwa keamanan dan kualitas produk selalu menjadi prioritas utama Roti Family. Selama lebih dari 20 tahun beroperasi, pihaknya terus berupaya menyesuaikan dengan standar kesehatan dan regulasi yang berlaku.

Meskipun mencetak tanggal kedaluwarsa langsung pada kemasan memerlukan proses tambahan, Ameng berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kemasan produknya ke depan.

“Proses ini membutuhkan waktu dan biaya tambahan, tapi kami akan terus berinovasi agar produk kami semakin baik,” tambahnya.

Ameng juga menegaskan bahwa seluruh produknya telah memiliki izin dari Dinas Kesehatan Tanjungpinang dan rutin melalui pemeriksaan oleh instansi terkait. Dengan langkah ini, ia berharap kepercayaan pelanggan terhadap Roti Family tetap terjaga.