Tanjungpinang – Kekecewaan disampaikan Fandika Andi Chaidir setelah Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak permohonan sita eksekusi terhadap sejumlah kendaraan yang diajukan dalam upaya pelaksanaan putusan perkara hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.

Fandika menilai kendaraan-kendaraan tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas operasional CV Mitra Bangun Lestari, meski dokumen kendaraan tidak tercatat atas nama perusahaan selaku Termohon Eksekusi.

“Saya pribadi sangat kecewa. Karena yang saya ketahui, penolakan permohonan sita terhadap kendaraan operasional perusahaan itu alasannya karena surat kendaraan tidak atas nama perusahaan,” ujar Fandika saat diwawancarai, Minggu (16/8/2026).

Menurut Fandika, kendaraan yang menjadi objek permohonan sita telah digunakan untuk menunjang kegiatan usaha sejak dirinya mulai bekerja pada 2013.

Saat itu, kata dia, usaha tersebut masih berbentuk toko dengan nama Mitra Lestari. Sejumlah kendaraan pick-up disebut telah tersedia dan digunakan untuk mendukung aktivitas usaha.

Klaim Mengetahui Riwayat Kendaraan

Fandika mengaku mengetahui penggunaan sejumlah kendaraan tersebut karena telah bekerja selama bertahun-tahun di lingkungan usaha tersebut.

Ia juga menceritakan peristiwa pencurian yang terjadi di rumah pemilik usaha di kawasan Wedana Regency, Jalan Sungai Serai, Batu 8, Tanjungpinang, sekitar 2014 atau 2015.

Dalam kejadian itu, sejumlah barang disebut hilang, termasuk BPKB kendaraan yang digunakan untuk operasional usaha.

“Kami waktu itu langsung membuat laporan ke Polres. Yang hilang termasuk BPKB pick-up dan BPKB kendaraan inventaris lainnya,” katanya.

Menurut Fandika, laporan tersebut dibuat bersama pemilik usaha dan didampingi seorang anggota kepolisian yang dikenalnya, yang saat itu disebut masih menjabat sebagai Kanit di Polres Tanjungpinang.

Klaim Pernah Melihat BPKB Kendaraan

Gudang tempat Fandika Andi Chaidir Bekerja, Di KM 6, Kelurahan Kampung Melayu, Kota Tanjungpinang. | Foto: Redaksi/Ulf

Selain kendaraan pick-up, Fandika juga mengungkapkan mengenai Toyota Dyna yang menurutnya dibeli pemilik usaha dari Batam sekitar 2017 atau 2018.

Ia mengaku melihat langsung kendaraan tersebut tiba di gudang perusahaan di kawasan Batu 6 setelah dibawa dari Batam.

“Saya melihat sendiri kendaraan itu sudah berada di gudang. Bos saya bilang, ini lori kita, saya beli supaya pekerjaan tidak terhambat,” ujarnya.

Fandika juga mengaku pernah diperlihatkan BPKB kendaraan tersebut oleh pemilik usaha ketika berada di kantor di Jalan Ganet.

“Saya melihat sendiri BPKB-nya. Ada spesifikasi kendaraan, tahun pembuatan dan nama pemiliknya. Saya memang lupa detail warna BPKB-nya, tetapi saya melihat sendiri dokumennya,” kata Fandika.

Ia menyebut kendaraan lain berupa forklift juga telah digunakan sekitar 2014 atau 2015 untuk menunjang aktivitas bongkar muat barang di gudang.

“Forklift itu digunakan untuk mengangkat keramik, loading dan keluar masuk barang karena pesanan semakin banyak,” jelasnya.

Digunakan untuk Operasional Perusahaan

Fandika mengatakan CV Mitra Bangun Lestari bergerak sebagai distributor grosir dan pemasok produk sanitari serta keramik.

Barang yang didatangkan dari Jakarta kemudian masuk ke gudang di kawasan Batu 6 sebelum didistribusikan kepada toko bangunan maupun toko keramik di Tanjungpinang.

Karena aktivitas tersebut membutuhkan kendaraan operasional, Fandika meyakini kendaraan yang selama ini berada dan digunakan di lingkungan perusahaan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

“Operasionalnya setiap hari. Pick-up sudah ada sejak 2013, forklift sekitar 2014 dan lori sekitar 2017 atau 2018. Kendaraan-kendaraan itu digunakan untuk operasional perusahaan,” ujarnya.

Fandika juga menyatakan siap menghadirkan mantan pekerja lainnya yang menurutnya mengetahui penggunaan kendaraan tersebut.

“Banyak yang siap bersaksi. Mantan anak buah saya juga tahu bahwa kendaraan itu memang digunakan untuk operasional CV Mitra Bangun Lestari,” katanya.

Minta Aset Tidak Hanya Dilihat dari Nama BPKB

Menurut Fandika, status kendaraan seharusnya tidak hanya dilihat berdasarkan nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan.

Ia meminta agar penguasaan dan penggunaan kendaraan tersebut juga diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan Termohon Eksekusi.

“Kalau kendaraan itu hanya sekadar dititipkan atau disewa, tidak mungkin BPKB-nya berada di tangan pemilik usaha. Saya sangat yakin kendaraan itu merupakan aset yang dikuasai dan digunakan untuk operasional perusahaan,” ujarnya.

Fandika sebelumnya meminta agar kendaraan-kendaraan tersebut diperiksa secara faktual sebelum dinyatakan bukan sebagai aset yang dapat menjadi objek eksekusi.

Ia juga menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap aset-aset lain yang berada dalam penguasaan Termohon Eksekusi agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

Berawal dari Perselisihan Ketenagakerjaan

Persoalan tersebut bermula dari hubungan kerja Fandika dengan perusahaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Fandika mengaku mulai bekerja pada 2013. Ia awalnya menjalankan berbagai pekerjaan, mulai dari sopir hingga kemudian dipercaya menjadi kepala gudang.

Hubungan kerja tersebut berakhir setelah pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya pada 30 Agustus 2024.

Sebelum PHK, Fandika menyebut terdapat pembinaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri terkait kondisi ketenagakerjaan di perusahaan.

Dalam pembinaan itu, menurut dia, sejumlah persoalan turut dibahas, antara lain BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, upah, lembur dan hak pekerja lainnya.

“Saya tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Untuk lembur juga tidak jelas,” ungkapnya.

Fandika mengatakan gaji yang diterimanya pada 2024 sekitar Rp4,5 juta per bulan. Sementara ketika pertama kali bekerja pada 2013, ia mengaku menerima sekitar Rp1,2 juta.

“Naiknya bertahap, dari Rp1,2 juta kemudian Rp1,4 juta, Rp1,6 juta, Rp1,8 juta, Rp2 juta, sampai akhirnya sekitar Rp4,5 juta,” katanya.

Menurut Fandika, pada masa awal bekerja, upah yang diterimanya juga masih berada di bawah standar upah minimum yang berlaku.

Serahkan Langkah Hukum kepada Kuasa Hukum

Terkait penolakan permohonan sita eksekusi maupun permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan, Fandika mengatakan langkah selanjutnya akan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

“Saya serahkan dan percayakan kepada pengacara saya. Beliau lebih mengetahui langkah hukum yang akan ditempuh,” ujarnya.

Fandika mengatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia berharap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Ia meminta seluruh institusi yang berkaitan dengan persoalan tersebut melihat perkara secara objektif dan memastikan hak pihak yang telah memperoleh putusan pengadilan tidak terabaikan.

“Saya meminta kepada seluruh lembaga, baik pengadilan, aparat keamanan maupun pemerintah, tolong tegakkan yang lurus dan tuntaskan yang benar,” katanya.

Menurut Fandika, persoalan tersebut juga berdampak terhadap kondisi kehidupannya setelah hubungan kerja berakhir.

“Saya sekarang secara finansial sudah tumbang. Rumah saya saja sudah ditempel karena masalah ini. Saya juga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuan saya,” ungkapnya.

Ia berharap proses hukum yang masih berjalan dapat memberikan kepastian dan tidak membuat masyarakat kecil kehilangan haknya.

“Jangan buta kepada kami masyarakat kecil. Bukalah hati nurani, lihat kami yang berada di bawah. Hidup ini tidak selamanya,” tutup Fandika.

(Kev)