Tanjungpinang – Sebanyak 93 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang mengikuti Ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II, serta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tahun 2026.
Pelaksanaan ujian berlangsung di Ruang Computer Assisted Test (CAT) Kantor BKPSDM Kota Tanjungpinang, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari pembinaan karier ASN sekaligus upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, yang hadir mewakili Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, mengatakan ujian dinas dan penyesuaian kenaikan pangkat bukan sekadar formalitas administrasi.
Menurutnya, pelaksanaan ujian menjadi sarana evaluasi sekaligus pengembangan kapasitas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Bapak Wali Kota Tanjungpinang berpesan agar seluruh peserta melaksanakan ujian dengan sungguh-sungguh, fokus, dan percaya diri. Jangan terburu-buru memikirkan hasil, tetapi konsentrasi pada proses dan tujuan akhirnya,” ujar Fatah.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tanjungpinang mendukung penuh peningkatan kualitas ASN melalui sistem pembinaan karier yang terukur dan profesional.
Dalam pelaksanaannya, BKPSDM turut menghadirkan Tim Penguji dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dan Batam untuk memberikan penjelasan teknis kepada peserta sebelum ujian dimulai.
Salah satu tim penguji, Emel Mayasari, mengatakan seluruh tahapan ujian dilaksanakan secara objektif dan transparan melalui sistem CAT.
“Kami memastikan seluruh peserta memahami tata cara, aturan, serta mekanisme pengerjaan soal sebelum ujian dimulai. Sistem CAT ini dirancang untuk menjamin keadilan, akuntabilitas, dan transparansi,” katanya.
Dari total 93 peserta, sebanyak 64 orang mengikuti Ujian Dinas Tingkat I, sembilan orang mengikuti Ujian Dinas Tingkat II, dan 20 orang mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.
Ujian Dinas Tingkat I diperuntukkan bagi PNS yang akan naik pangkat dari golongan II/d ke III/a dan belum memiliki ijazah S1 atau D4.
Sementara Ujian Dinas Tingkat II diikuti PNS yang akan naik pangkat dari III/d ke IV/a.
Adapun Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat diperuntukkan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah pendidikan lebih tinggi dibanding persyaratan saat pertama kali diangkat sebagai ASN.
Pelaksanaan ujian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Fatah berharap pelaksanaan ujian tersebut mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui ASN yang lebih kompeten dan profesional.




Tinggalkan Balasan