Bintan – Langkah strategis mempercepat transformasi digital dan menyatukan seluruh layanan publik dalam satu sistem berbasis data resmi dimulai. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, secara resmi mengintegrasikan seluruh sistem informasi perangkat daerah melalui peluncuran portal Bintan Satu Akses (BISA).

Langkah integrasi ini diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas Integrasi Sistem Informasi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Bintan, Kamis (18/06/2026).

Dalam arahannya, Roby menegaskan bahwa esensi dari digitalisasi pemerintahan bukan sekadar kuantitas aplikasi baru, melainkan pada kemudahan serta dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat melalui sistem yang saling terhubung.

“Digitalisasi tidak boleh hanya dimaknai dengan membuat aplikasi. Yang lebih penting adalah bagaimana teknologi mampu menyelesaikan masalah, menghubungkan layanan, memperbaiki tata kelola, serta membantu pemerintah mengambil keputusan yang lebih baik,” ujar Roby.

Dalam skema ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bintan ditunjuk sebagai Government Chief Integration Officer (GCIO) untuk mengomandoi keterpaduan ekosistem digital antar-perangkat daerah.

Selain mengoptimalkan akurasi data bersama BPS, Pemkab Bintan juga mulai mengadopsi Sandi Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memperkuat perlindungan informasi. Penerapan sistem keamanan ini sekaligus mengukuhkan Bintan sebagai wilayah pertama di Kepulauan Riau yang mengimplementasikannya.

Roby mengajak seluruh perangkat daerah untuk berperan aktif menyuplai data yang akurat guna memastikan efektivitas pelayanan publik di lapangan.

“Ukuran keberhasilannya adalah apakah masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan dan apakah pemerintah semakin tepat dalam mengambil keputusan berbasis data,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan, Didi Kurniadi, menjelaskan bahwa portal BISA dirancang untuk menjawab tantangan berbagai sistem perangkat daerah agar dapat beroperasi dalam satu kesatuan yang padu.

Inovasi yang dikembangkan di sela agenda PKN Tingkat II BPSDM Kemendagri 2026 ini diproyeksikan menjadi fondasi utama dalam memperkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“BISA tidak hanya menjadi gerbang layanan digital, tetapi juga fondasi dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis data yang terintegrasi,” kata Didi.

Melalui ekosistem digital yang menyatu ini, seluruh proses pelayanan, pengelolaan data, hingga pengambilan keputusan strategis di lingkungan pemerintah daerah diharapkan dapat berjalan dengan lebih cepat, tepat, dan efisien.

(kev)