Bintan – Aksi pencurian menyasar rumah ibadah Yayasan Paramita Cikolek (Klenteng) di Desa Toapaya, Kabupaten Bintan. Pelaku nekat menggasak dua buah guci dupa berbahan kuningan yang merupakan benda suci keagamaan umat Buddha, dengan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50 juta.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Yayasan Paramita Cikolek, Kampung Cikolek Km 33, RT 003/RW 001, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P. Bako mengatakan, hilangnya dua guci dupa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Muliono saat memeriksa area rumah ibadah.
Saat itu, saksi mendapati dua guci kuningan yang biasa diletakkan di atas meja altar sembahyang sudah tidak berada di tempat. Ia kemudian menghubungi pengurus klenteng, Jong Hak, untuk menyampaikan kejadian tersebut.
“Pelapor mendapatkan informasi melalui telepon dari saksi bahwa guci dupa kuningan telah hilang. Setelah dicek ke lokasi, dipastikan benda tersebut memang sudah tidak ada,” kata Bako, Kamis (2/7/2026).
Mendapat informasi tersebut, Jong Hak langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi klenteng. Pihak yayasan juga sempat melakukan pengecekan di sekitar area rumah ibadah, namun dua guci dupa itu tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut, pihak yayasan kemudian melaporkan dugaan pencurian itu ke Polsek Gunung Kijang.
Bako mengatakan, penyidik Polsek Gunung Kijang bersama Satreskrim Polres Bintan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Polisi juga telah mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap identitas pelaku dan mengetahui kronologi lengkap peristiwa tersebut.
(Kev)




Tinggalkan Balasan