Tanjungpinang – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan peredaran beras pulut dan bawang impor tanpa dokumen di Pelabuhan Sri Payung Batu 6. Langkah ini diambil guna meluruskan persepsi publik mengenai batas wewenang dan fungsi pengawasan di area kepelabuhanan.

Penjelasan tersebut merespons laporan penemuan komoditas impor oleh unsur personel gabungan pada Kamis (18/6/2026).

Plt. Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang, Selamet Sunarto, melalui Kepala Pos Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Fony Malvinas, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap komoditas barang muatan memiliki ranah instansi teknis yang berbeda. Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, mandat utama KSOP berfokus penuh pada keselamatan pelayaran serta pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

“KSOP Tanjungpinang memang mempunyai fungsi pengawasan kegiatan pelabuhan dan keselamatan pelayaran. Namun, pemeriksaan mengenai asal-usul barang impor, pemenuhan kewajiban pabean, serta kelengkapan dokumen karantina merupakan kewenangan teknis instansi terkait,” ujar Fony.

Fony memaparkan, pengawasan lalu lintas barang impor serta pemenuhan kewajiban kepabeanan berada di bawah otoritas Bea Cukai. Sementara itu, kelengkapan dokumen penunjang serta tindakan karantina terhadap komoditas tumbuhan merupakan ranah penuh Badan Karantina Indonesia.

Di sisi lain, pihak otoritas pelabuhan juga menyoroti mekanisme kehadiran sejumlah personel pengawasan di lapangan yang dilaporkan tanpa adanya koordinasi awal dengan pihak syahbandar selaku koordinator pelabuhan. Fony menyatakan perlunya kejelasan mengenai legalitas formil penugasan demi menjaga nama baik masing-masing institusi yang disebut dalam pemberitaan.

“Apabila bergerak membawa nama institusi, tentu harus ada administrasi penugasan, koordinasi resmi, serta pertanggungjawaban melalui rantai komando. Namun, apabila tidak dilengkapi penugasan resmi, perlu dijelaskan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi personel yang bersangkutan,” lanjutnya.

Kendati demikian, KSOP Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh segala bentuk tindakan pemeriksaan maupun penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal di wilayah pelabuhan, sepanjang mekanisme tersebut berjalan sesuai prosedur, aturan hukum, dan asas transparansi.

“KSOP Tanjungpinang siap berkoordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangannya,” tutup Fony.

(kev)