Tanjungpinang – Dugaan penimbunan dan pembabatan secara ilegal kawasan mangrove di wilayah Jembatan I Dompak Lama, Kota Tanjungpinang, terus menuai sorotan. Setelah menjadi perhatian aparat penegak hukum dan DPRD Kota Tanjungpinang, kalangan akademisi kini turut mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum lingkungan serta dampak ekologis yang dapat ditimbulkan apabila aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sorotan itu disampaikan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Muti Arta Simamora, Sabtu (30/5/2026). Menurutnya, dugaan penimbunan dan pembabatan mangrove di kawasan pesisir Dompak tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administrasi perizinan, melainkan juga menyangkut perlindungan ekosistem pesisir yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan.

Ia menilai aktivitas yang diduga mengubah bentang alam kawasan mangrove tersebut perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak karena kawasan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung pesisir sekaligus penyangga keseimbangan ekologi wilayah pantai.

“Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah bentang alam kawasan pesisir harus memenuhi ketentuan hukum dan lingkungan yang berlaku,” ujar Muti.

Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang bersama Instansi Terkait Inpeksi Mendadak Sidak terkait Aktivitas Penimbunan Lahan di Jembatan I Dompak | Foto KevinUlf

Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, perubahan fungsi kawasan pesisir tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penguasaan atau kepemilikan lahan semata. Setiap kegiatan wajib memenuhi kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta ketentuan zonasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, aktivitas yang berdampak terhadap kawasan mangrove diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang juga telah mengalami perubahan.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Dalam konteks mangrove, perubahan bentang alam tidak bisa dilakukan begitu saja hanya karena ada klaim penguasaan lahan. Ada aturan lingkungan, tata ruang, dan zonasi yang wajib dipenuhi terlebih dahulu,” katanya.

Muti menegaskan, dugaan penimbunan maupun pembabatan mangrove tanpa dasar perizinan yang jelas berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Bahkan, apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau menghilangkan fungsi ekologis kawasan pesisir, aktivitas tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius.

Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan mangrove tidak hanya berdampak pada hilangnya vegetasi, tetapi dapat memicu berbagai persoalan lingkungan lain seperti meningkatnya risiko abrasi, banjir rob, rusaknya habitat biota laut, hingga menurunnya kualitas lingkungan perairan.

“Mangrove berfungsi sebagai benteng alami pesisir, habitat berbagai biota laut, sekaligus penyerap karbon. Ketika kawasan itu rusak atau hilang, dampaknya bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek hukum, Muti turut mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap kawasan pesisir strategis seperti Dompak. Menurutnya, aktivitas yang diduga berlangsung dalam skala cukup besar semestinya dapat terdeteksi lebih awal sebelum memunculkan polemik di tengah masyarakat.

“Dompak bukan kawasan terpencil. Ini wilayah terbuka yang setiap hari dilalui masyarakat maupun pejabat pemerintahan. Karena itu muncul pertanyaan mengapa pengawasan baru terlihat aktif setelah kawasan mengalami perubahan yang signifikan,” katanya.

Ia menilai pengawasan lingkungan semestinya dilakukan secara preventif untuk mencegah kerusakan sejak awal, bukan hanya bersifat responsif setelah persoalan menjadi perhatian publik.

“Prinsipnya, negara harus hadir pada tahap pencegahan. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah kerusakan lingkungan terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penimbunan mangrove di kawasan Jembatan I Dompak Lama telah menjadi perhatian publik setelah Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

Dari hasil peninjauan, sekitar 18 ribu meter persegi lahan diketahui telah lebih dulu ditimbun sebelum aktivitas tersebut dihentikan karena diduga belum mengantongi kelengkapan izin yang dipersyaratkan.

Kasus tersebut kemudian memasuki babak baru setelah Polresta Tanjungpinang menyatakan tengah mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan tersebut.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta sebelumnya menegaskan proses penyelidikan masih berjalan dan kepolisian tengah mengumpulkan keterangan saksi serta berbagai bukti untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang Rusli menyebut aktivitas penimbunan tersebut belum memiliki dasar perizinan yang lengkap. DPRD Kota Tanjungpinang juga menilai persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi perlu dibuka secara terang terkait legalitas kegiatan maupun dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Muti berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan kawasan mangrove di Kepulauan Riau.

“Persoalan ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup. Karena itu, seluruh prosesnya harus dibuka secara transparan dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

(Kev)