Tanjungpinang – Layanan publik di Kota Tanjungpinang dipastikan tidak mengalami perubahan meski proses penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) masih terus berlangsung di 18 kelurahan sesuai Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2025.
Penataan tersebut saat ini telah menyelesaikan pembentukan RT dan RW baru di tiga kelurahan, yakni Kampung Bugis, Tanjungpinang Kota, dan Senggarang. Sementara kelurahan lainnya masih berada pada tahap pembentukan panitia pemilihan di tingkat lingkungan dan sebagian besar telah memasuki proses pelaksanaan pemilihan.
“Panitia pemilihan sudah terbentuk di setiap kelurahan. Tinggal pelaksanaan pemilihan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan, penataan RT dan RW merupakan penyesuaian wilayah administrasi lingkungan yang tidak berdampak pada sistem pelayanan kependudukan masyarakat.
Seluruh layanan pemerintah, mulai dari bantuan sosial, BPJS, hingga berbagai program lainnya, tetap mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Seluruh layanan pemerintah berbasis NIK, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan RT dan RW,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, warga yang terdampak perubahan wilayah nantinya akan melakukan penyesuaian dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Proses tersebut difasilitasi oleh pengurus RT bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa dipungut biaya.
“Prosesnya diselesaikan oleh ketua RT baru dan diurus di Disdukcapil secara gratis,” katanya.
Dari hasil penataan, sejumlah kelurahan mengalami perubahan struktur. Kelurahan Senggarang yang sebelumnya memiliki 16 RT dan 7 RW kini menjadi 7 RT dan 2 RW. Kampung Bugis dari 19 RT menjadi 17 RT serta dari 6 RW menjadi 5 RW. Sementara Tanjungpinang Kota mengalami penyesuaian dari 24 RT menjadi 9 RT dan dari 10 RW menjadi 2 RW.
Di tingkat kecamatan, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Tanjungpinang Kota, Samsul, menyebut proses penataan saat ini baru tuntas di tingkat RT dan akan dilanjutkan ke pembentukan RW.
“Untuk saat ini baru selesai di tingkat RT. Setelah itu baru dilanjutkan pembentukan RW menjadi dua wilayah,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses transisi ini membutuhkan kesiapan pengurus serta partisipasi masyarakat, terutama dalam pembaruan data administrasi kependudukan agar tetap tertib dan akurat.
“Karena ini bagian dari berbenah, kami mendukung penataan RT ini agar jumlah kepala keluarga di masing-masing wilayah lebih tertata,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan