Tanjungpinang – Sertifikasi halal dinilai semakin menjadi standar penting dalam memperkuat daya saing produk daerah di tengah penguatan ekosistem ekonomi halal nasional yang terus berkembang.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Jalan Hang Tuah, Kota Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026).
Menurut Lis, posisi strategis Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau yang berada di jalur perdagangan dan mobilitas internasional membuka peluang besar bagi pengembangan industri halal, khususnya di kawasan perbatasan.
“Halal kini tidak hanya dipahami sebagai syarat, tetapi juga telah menjadi bagian dari gaya hidup sekaligus standar kepercayaan terhadap kualitas produk,” ujarnya.
Ia menambahkan, sertifikasi halal kini berperan sebagai instrumen penting dalam meningkatkan daya saing usaha, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen, baik di tingkat nasional maupun global.
Lis berharap sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat menjadi momentum untuk memperluas pemahaman pelaku usaha sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin mendorong peningkatan kualitas produk daerah, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha,” kata Lis.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau, Edi Batara, mengatakan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia menyebut hingga kini telah terbit 31.419 sertifikat halal di Kepulauan Riau. Sementara pada 2026, jumlah sertifikat yang diterbitkan mencapai 4.299 sertifikat.
Untuk program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026, Kepulauan Riau memperoleh kuota sebanyak 7.686 sertifikat. Dari jumlah tersebut, 4.434 sertifikat atau 57,6 persen telah dimanfaatkan pelaku usaha, sementara 3.252 kuota lainnya masih tersedia.
“Karena itu kami mengajak seluruh instansi dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” ujar Edi.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang turut menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada sejumlah pelaku usaha, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira.
Adapun kelompok produk yang akan diwajibkan bersertifikat halal pada Oktober 2026 meliputi makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, hingga berbagai barang gunaan seperti sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, serta alat kesehatan risiko rendah.




Tinggalkan Balasan