Tanjungpinang – Penangkapan seorang oknum pegawai Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menambah panjang daftar hitam peredaran gelap narkotika di wilayah setempat. Oknum berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut diringkus karena diduga terlibat jaringan kepemilikan puluhan paket ganja siap edar.
Kasus yang menyeret abdi negara ini menjadi bagian dari pengungkapan total 11 perkara narkotika dengan 12 tersangka yang dirilis di Mapolresta Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Rabu (17/6/2026).
Dari total 12 tersangka yang diringkus sepanjang bulan Juni 2026 tersebut, enam di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi memaparkan, dari seluruh rangkaian kasus tersebut, petugas mengamankan total barang bukti berupa 2.982,21 gram sabu, dua butir ekstasi, serta 4.853 gram ganja.
“Peran dari kedua belas tersangka ini menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli narkotika,” ujar Lajun saat memberikan keterangan resmi.
Lajun merincikan, pengungkapan jaringan ganja bermula saat anggotanya menciduk oknum PPPK berinisial RS yang diduga menguasai barang haram di kawasan Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang, pada 6 Juni lalu. Dari tangan RS, polisi menemukan 25 paket ganja kering seberat 50,82 gram.
Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan dan menangkap tersangka RR di kawasan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, pada 7 Juni, dengan barang bukti dua paket ganja seberat 1.100,46 gram.
Jaringan ini kembali dikembangkan hingga petugas berhasil meringkus tersangka YM yang diduga bertindak sebagai pemasok di salah satu penginapan di Tanjungpinang. Dari tangan YM, disita paket ganja besar seberat 3.701,77 gram.
Selain jaringan ganja, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga memutus jalur penyelundupan sabu internasional dengan menangkap dua tersangka berinisial BA dan HS. Keduanya ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2.973,54 gram.
Lajun mengungkapkan, sabu tersebut diduga dibawa oleh HS dari Malaysia menuju Kijang melalui jalur laut tidak resmi. Setibanya di Kijang, HS dijemput oleh BA menggunakan kendaraan.
“Dua orang tersangka ini dijanjikan upah Rp50 juta per paketnya apabila narkotika jenis sabu tersebut telah berhasil diserahkan di Jambi,” tutur Lajun.
Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di sel Mapolresta Tanjungpinang dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman hukuman berat.
(kev)




Tinggalkan Balasan