Tanjungpinang – Penghentian penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anggota TNI AL berinisial MMS di Kota Tanjungpinang melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan konsistensi penerapan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Peristiwa yang terjadi pada 8 Mei 2026 tersebut melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan pengemudi berinisial CT yang mengemudikan Toyota Fortuner BK 1271 OH yang melaju dari arah Kijang dan diduga keluar jalur saat mendahului kendaraan lain sehingga bertabrakan dengan sepeda motor korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Dalam perkembangannya, Polresta Tanjungpinang menghentikan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice dengan alasan telah tercapai perdamaian antara pelaku dan keluarga korban.
Pertanyaannya adalah:
Apakah perkara yang menghilangkan nyawa seseorang masih dapat dihentikan melalui Restorative Justice setelah berlakunya KUHAP Nomor 20 Tahun 2025?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut menjadi sangat penting karena menyangkut masa depan penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Restorative Justice Bukan Mekanisme yang Berlaku untuk Semua Perkara
Secara teoritis, Restorative Justice bertujuan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian dibandingkan pembalasan.
Namun konsep tersebut tidak dapat diterapkan secara mutlak terhadap seluruh tindak pidana.
Dalam perkembangan hukum pidana modern, terdapat batasan yang jelas terhadap jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Negara tetap memiliki kewajiban menegakkan hukum terhadap tindak pidana tertentu yang berdampak besar terhadap kepentingan umum, ketertiban sosial, dan perlindungan nyawa manusia.
Karena itu, tidak semua perdamaian dapat menghapus pertanggungjawaban pidana.
KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 Memberikan Pembatasan Tegas
Pasal 80 dan Pasal 82 KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 memberikan batasan yang lebih ketat terhadap penerapan keadilan restoratif.
Norma tersebut pada pokoknya mengecualikan penerapan Restorative Justice terhadap:
Tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Tindak pidana yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik.
Dengan demikian, sejak berlakunya KUHAP baru, pendekatan Restorative Justice tidak lagi dapat digunakan secara bebas sebagaimana praktik sebelumnya.
KUHAP sebagai undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Kepolisian (Perpol).
Dalam teori hierarki peraturan perundang-undangan (lex superior derogat legi inferiori), ketentuan dalam KUHAP harus mengesampingkan norma yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan.
Dugaan Kekeliruan Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021
Polresta Tanjungpinang menyatakan penghentian perkara merujuk pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Persoalannya, Perpol tersebut lahir jauh sebelum KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 diberlakukan.
Secara teori hukum:
Peraturan yang lebih rendah tidak dapat digunakan untuk mengabaikan larangan yang secara tegas telah ditetapkan dalam undang-undang.
Apabila benar penghentian perkara semata-mata didasarkan pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tanpa mempertimbangkan pembatasan yang diatur dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, maka terdapat dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kekeliruan penerapan hukum.
Korban Meninggal Dunia dalam dugaan kasus a quo merupakan delik biasa (meskipun telah terjadi kesepakatan perdamaian antar pelaku dengan pihak keluarga korban, tetap dapat dilanjutkan proses hukum)
Dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia, negara tidak hanya melindungi kepentingan keluarga korban.
Negara juga memastikan keberlangsungan supermasi hukum .
Nyawa manusia bukan objek yang dapat dipertukarkan dengan yang bersifat materi
Karena itu, meskipun ahli waris telah memaafkan pelaku, pengampunan tersebut tidak serta merta menghapus kewajiban negara untuk melakukan penegakan hukum.
Dalam hukum pidana dikenal prinsip:
“Perdamaian tidak menghapus tindak pidana kecuali ditentukan secara tegas oleh undang-undang.”
Oleh karena itu, pernyataan damai antara pelaku dan keluarga korban tidak otomatis menghilangkan kewenangan negara untuk memproses dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dugaan mengesampingkan Prinsip Equality Before The Law
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan Warga Negara Asing yang bekerja pada kawasan industri strategis.
Muncul persepsi publik bahwa terdapat perlakuan berbeda apabila pelaku merupakan pihak yang memiliki posisi ekonomi kuat atau berasal dari negara lain.
Apabila persepsi tersebut tidak dijawab secara transparan oleh aparat penegak hukum, maka akan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap institusi penegakan hukum.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.”
Semangat norma tersebut juga berlaku terhadap warga negara asing yang berada dalam yurisdiksi Indonesia.
Artinya, tidak boleh ada standar hukum yang berbeda antara warga negara Indonesia dan warga negara asing dalam perkara yang sama.
Dugaan Cacat Formil Penghentian Penyidikan
Apabila penghentian penyidikan dilakukan terhadap perkara yang secara hukum tidak memenuhi syarat Restorative Justice sebagaimana ditentukan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, maka penghentian tersebut berpotensi cacat formil.
Konsekuensinya:
SP3 Tidak sah dan dapat menjadi objek pra peradilan
Berpotensi menimbulkan dugaan adanya terjadi penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan hukum terhadap penanganan perkara a quo
Dapat menjadi objek pengawasan internal dan eksternal.
Berpotensi menimbulkan permintaan supervisi kepada Polda Kepri.
Menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lalu lintas nasional.
Lebih jauh lagi, apabila praktik tersebut dibiarkan, maka akan muncul anggapan bahwa perkara yang menghilangkan nyawa seseorang dapat selesai hanya melalui perdamaian/keadilan restoratif.
Hal demikian bertentangan dengan tujuan hukum pidana modern yang menempatkan perlindungan nyawa manusia sebagai kepentingan hukum tertinggi.
Dampak Sosial dan Bahaya Preseden Hukum
Kasus ini bukan sekadar perkara lalu lintas.
Kasus ini adalah ujian terhadap konsistensi negara dalam melindungi nyawa warga negara.
Apabila penghentian perkara yang menyebabkan korban jiwa dapat dilakukan melalui Restorative Justice, maka ke depan dapat muncul praktik serupa dalam berbagai kasus kecelakaan lalu lintas fatal di Indonesia.
Bahaya yang paling besar adalah lahirnya persepsi:
“Selama ada perdamaian/mekanisme keadilan restoratif maka perkara yang mengakibatkan korban jiwa dapat dihentikan.”
Pandangan demikian jelas berbahaya dalam rangka penegakan hukum acara pidana
Rekomendasi
Polda Kepri perlu melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap penghentian penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan WNA CT.
Bidang Hukum dan Bidang Propam Polda Kepri perlu melakukan telaah hukum terhadap dasar penghentian perkara tersebut.
Polresta Tanjungpinang perlu membuka secara transparan dasar yuridis yang digunakan dalam penghentian penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
Perkara ini bukan semata tentang seorang pelaku, seorang korban, atau sebuah kecelakaan lalu lintas.
Perkara ini menyangkut pertanyaan mendasar:
Apakah hilangnya nyawa seseorang masih dapat dianggap selesai hanya dengan perdamaian?
Apabila hukum acara pidana secara tegas membatasi penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana yang menyebabkan korban jiwa, maka setiap penyimpangan terhadap norma tersebut harus diuji secara terbuka demi menjaga marwah hukum, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan ekonomi, status sosial, maupun kewarganegaraan pelaku. Di hadapan hukum, nyawa setiap warga negara Indonesia memiliki nilai yang sama dan wajib mendapatkan perlindungan yang setara.
Sebagai penutup, penulis mengucapkan turut belasungkawa sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang telah ditinggalkan, semoga almarhum ditempatkan disebaik-baiknya tempat dan diterima seluruh amal baik selama hidupnya




Tinggalkan Balasan