Bintan – Jagat maya dihebohkan oleh beredarnya video viral yang menarasikan adanya aksi pembegalan sadis terhadap seorang remaja. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian, narasi dalam video tersebut dipastikan hanya rekayasa demi mencari perhatian.
Penyelidikan kilat ini dilakukan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan guna meredam keresahan yang meluas di tengah masyarakat akibat isu kriminalitas tersebut.
Kabar bohong ini semula diklaim terjadi di kawasan Jembatan 1 Lintas Barat, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Minggu (14/6) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Aparat kepolisian yang menerima laporan masyarakat langsung bergerak melakukan pemetaan di lokasi kejadian. Petugas bahkan sempat menyisir RSUP Raja Ahmad Tabib untuk melacak keberadaan remaja yang dikabarkan menjadi korban luka akibat pembegalan tersebut.
Titik terang baru terungkap setelah polisi melacak dan mendatangi kediaman remaja tersebut di Kampung Bugis, Jalan Abdul Rahman, Kota Tanjungpinang, pada Senin (15/6) siang.
Saat diinterogasi dan diklarifikasi oleh petugas, remaja bernama M. Daffa Putra Abiziri (17) akhirnya mengaku bahwa dirinya tidak pernah dibegal. Video yang telanjur menyebar luas di media sosial tersebut sengaja dibuat atas inisiatifnya sendiri.
Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P. Bako menjelaskan, skenario pembegalan itu sengaja dikarang oleh remaja tersebut demi menarik perhatian dan simpati dari kedua orang tuanya.
“Hasil penyelidikan di lapangan memastikan bahwa tidak ditemukan adanya tindak pidana begal sebagaimana yang beredar dalam video viral tersebut. Kejadian itu murni rekayasa yang bersangkutan,” ujar Bako.
Atas temuan tersebut, Polres Bintan memastikan situasi keamanan di wilayah hukumnya tetap kondusif. Polisi juga telah menerbitkan video klarifikasi bersama remaja tersebut untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif dalam mencerna informasi di media sosial, serta tidak ikut menyebarkan kabar yang belum terverifikasi agar tidak memicu kepanikan publik.
(kev)




Tinggalkan Balasan