Tanjungpinang – Upaya penataan kawasan Gurindam 12 kembali digulirkan Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan pendekatan menyeluruh yang melibatkan penataan ulang pedagang hingga sistem distribusi lapak berbasis undian untuk mencegah monopoli.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan kawasan dan keberlangsungan usaha masyarakat.
Kebijakan penataan tersebut dibahas di Kantor DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Jalan H. Agus Salim Nomor 1, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (6/6/2026).
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menegaskan bahwa proses pembangunan tidak bisa dilepaskan dari dampak sosial, termasuk aktivitas pedagang di kawasan tepi laut Gurindam 12.
“Pembangunan itu pasti ada side effect, termasuk dampak kepada masyarakat. Karena itu penataan tidak bisa dilakukan parsial, tetapi harus menyeluruh,” ujar Lis.
Ia menekankan, penataan kawasan Gurindam 12 harus tetap mempertimbangkan aspirasi pedagang tanpa mengabaikan arah pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.
Menurutnya, penataan yang tidak terstruktur berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, terlebih kawasan tersebut ke depan diproyeksikan menjadi aset yang akan dikelola Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Pedagang juga harus menyesuaikan dengan apa yang direncanakan pemerintah. Kita tidak boleh hanya mengikuti selera masing-masing pihak, tetapi mencari titik seimbang,” kata dia.
Lis juga menyoroti perlunya pembenahan pola usaha pedagang, termasuk dorongan untuk melakukan upgrading terhadap fasilitas jualan agar lebih tertata dan mobile. Hal itu menurutnya penting untuk menjaga estetika kawasan wisata kuliner di Gurindam 12.
Sementara itu, data sementara mencatat jumlah pedagang di kawasan tersebut mengalami peningkatan signifikan. Dari sebelumnya 149 pedagang pada masa penataan awal, kini tercatat sekitar 259 pedagang.
“Ini berdasarkan catatan awal, dan akan kita verifikasi kembali berdasarkan KTP dan KK. Tidak boleh ada monopoli, satu orang menguasai banyak lapak,” ujar Lis.
Ia menegaskan penataan ini juga akan menutup ruang praktik dominasi lapak oleh segelintir pihak. Pemerintah, kata dia, akan memastikan tidak ada “raja kecil” di kawasan kaki lima tersebut.
“Tidak boleh ada penguasa-penguasa lapak. Semua warga punya hak yang sama untuk mencari nafkah,” tegasnya.
Rencana penataan tersebut akan mulai dibahas lebih teknis pada pekan depan bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Pemerintah Kota juga akan membuka pendaftaran ulang pedagang mulai Senin (8/6/2026) pada jam kerja.
Dalam mekanisme baru itu, setiap pedagang akan diverifikasi, mulai dari jenis dagangan hingga bentuk sarana jualan yang digunakan, termasuk kemungkinan penggunaan kontainer atau konsep usaha mobile.
Setelah proses pendataan, penempatan lapak akan dilakukan melalui sistem undian yang difasilitasi bersama BUMD.
Sistem ini diterapkan untuk menghindari kecemburuan sosial serta praktik pemilihan lokasi yang dianggap tidak merata.
“Nanti penempatan akan cabut undi supaya tidak ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan. Semua sama,” kata Lis.
Ia menambahkan, jika terdapat kendala teknis seperti akses lokasi, pemerintah akan turut membantu proses relokasi pedagang, termasuk dalam hal pemindahan barang.
Lis berharap penataan ini dapat mendorong kawasan Gurindam 12 menjadi pusat kuliner yang tertib, nyaman, dan menarik bagi wisatawan.
Menurutnya, keberhasilan penataan tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga pada keberlanjutan ekonomi pedagang.
“Harapannya kawasan ini bisa menjadi daya tarik kuliner Tanjungpinang. Tapi tetap harus tertib, bersih, dan nyaman,” ujarnya.
(kev)




Tinggalkan Balasan