Tanjungpinang – Upaya penguatan pengelolaan dan keberlanjutan kawasan Pulau Penyengat kembali dibahas dalam audiensi antara Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepulauan Riau, Kementerian PUPR, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jalan Daeng Marewa, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Kamis (18/6/2026).

Dalam pertemuan itu juga dibahas tindak lanjut penataan kawasan Pulau Penyengat yang telah rampung pada Desember 2025 dan kini memasuki tahap penguatan pengelolaan serta pemanfaatan.

Kepala BPPW Kepri, Rocky Adam, menjelaskan bahwa penataan kawasan dilakukan secara bertahap mulai dari penanganan kawasan kumuh hingga pengembangan kawasan strategis berbasis wisata sejarah dan budaya.

“Penataan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya tarik Pulau Penyengat melalui perbaikan kawasan permukiman dan fasilitas pendukung,” kata Rocky.

Ia menyebut, hasil pembangunan tersebut mencakup penataan permukiman, infrastruktur lingkungan, hingga fasilitas umum yang nantinya akan diserahkan dan dikelola oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai aset daerah.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dalam pengembangan kawasan Pulau Penyengat. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan pengelolaan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara jangka panjang.

“Tantangan setelah pembangunan selesai adalah bagaimana memastikan keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaannya,” ujar Lis.

Lis juga menyoroti kebutuhan pembiayaan operasional kawasan, mulai dari listrik, air, hingga pemeliharaan fasilitas dan sumber daya manusia pengelola.

Ia menilai, pengelolaan kawasan dapat dikembangkan melalui berbagai sumber pendapatan seperti tiket wisata, kegiatan event, transportasi wisata, hingga retribusi fasilitas umum.

Menurutnya, penguatan sektor wisata Pulau Penyengat diharapkan turut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di bidang kuliner dan transportasi lokal.

Selain Pulau Penyengat, audiensi tersebut juga membahas rencana penataan kawasan strategis lainnya seperti Taman Gurindam 12 dan area RSUD Kota Tanjungpinang.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan hibah Barang Milik Negara kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Aset yang diserahkan meliputi fasilitas Tamadun, penerangan jalan umum, jalan lingkungan, serta Balai Adat di Pulau Penyengat.

Dengan penguatan kolaborasi tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap Pulau Penyengat dapat berkembang sebagai destinasi wisata unggulan yang tetap menjaga nilai sejarah sekaligus memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.