Bintan – Dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pria berinisial MRS (26), seorang oknum guru olahraga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bintan, akhirnya terungkap. Pelaku dibekuk Satreskrim Polres Bintan setelah diduga memperkosa dan mencabuli siswinya sendiri.

MRS ditangkap personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan bersama tim Opsnal yang dipimpin Kanit IV PPA Ipda Horas Purba di rumah orang tuanya di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Bintan Buyu.

Korban diketahui masih berstatus sebagai siswi di sekolah tempat pelaku mengajar dan merupakan anak di bawah umur.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga korban membuat laporan resmi ke Polres Bintan pada Maret 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan MRS sebagai tersangka sebelum melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian dan pakaian dalam.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan Ipda Horas Purba mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi terhadap anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.

“Jangan mudah percaya, sekalipun kepada orang dekat, dan berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat,” ujar Horas.