Bintan – Dugaan penjualan kembali Bio Solar subsidi dengan harga di atas ketentuan berhasil dibongkar Satreskrim Polres Bintan. Seorang pria berinisial R (49) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus itu terjadi di Kampung Pasir I, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin (18/5/2026).
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 3 Mei 2026.
Kapolres Bintan melalui Kasi Humas AKP H.P Bako menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan BBM subsidi secara ilegal di wilayah tersebut.
“Pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang melakukan kegiatan penjualan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah,” ujar Bako.
Dari hasil pemeriksaan, Bio Solar subsidi tersebut diduga diperoleh menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diurus secara kolektif oleh tersangka.
Setelah mengambil solar dari APMS/SPBU di Tanjung Uban, tersangka kemudian menyimpan BBM tersebut di rumah sebelum dijual kembali kepada masyarakat dengan harga berbeda-beda.
Polisi menyebut tersangka menjual Bio Solar kepada pemilik surat rekomendasi dengan harga Rp7.800 hingga Rp8 ribu per liter. Sementara kepada warga Desa Sebong Pereh dijual Rp10 ribu per liter dan kepada masyarakat umum dijual Rp12 ribu per liter.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran lima liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp50 ribu, hingga lima buku nota penjualan BBM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.




Tinggalkan Balasan