Tanjungpinang – Penanganan kasus kecelakaan maut di Km 13 Kota Tanjungpinang yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China dan menewaskan seorang prajurit TNI resmi dihentikan Polresta Tanjungpinang melalui mekanisme restorative justice.

Keputusan penghentian perkara itu diambil setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan keluarga korban menyatakan tidak melanjutkan proses hukum. Kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut kini dinyatakan selesai.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Werry Wilson Marbun, mengatakan pihak kepolisian telah menggelar perkara sebelum memutuskan penghentian penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, keluarga korban juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut.

“WNA sudah memberi santunan ke pihak keluarga korban, jadi mereka sudah berdamai,” kata Werry, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, penghentian perkara dilakukan berdasarkan ketentuan penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.

“Jadi berdasarkan ini, kita RJ kan dan perkara sudah selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi pada 8 Mei 2026 dan melibatkan tujuh WNA serta seorang prajurit TNI.

Dalam insiden tersebut, prajurit TNI berinisial MMS meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara WNA berinisial CT diketahui mengemudikan mobil Toyota Fortuner yang melaju dari arah berlawanan.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan warga negara asing dan menyebabkan korban jiwa dari anggota TNI aktif.

Kini, penghentian perkara melalui restorative justice kembali memunculkan sorotan publik terhadap proses penanganan hukum dalam kasus kecelakaan maut tersebut.