Tanjungpinang – Praktik judi online yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan di Kota Tanjungpinang akhirnya terbongkar. Empat orang yang diduga menjadi admin live chat situs judi online diciduk Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam pengungkapan kasus yang diduga terhubung dengan jaringan luar negeri.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Selasa (12/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengatakan, empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MRH, RA, YAP, dan SA. Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat unit laptop, empat unit telepon genggam, serta dokumentasi aktivitas perjudian online yang dijalankan dari Kota Tanjungpinang.
“Mereka berperan sebagai customer service atau operator live chat judi online. Ketika pemain mengalami kendala saat bermain, para pelaku membantu memperlancar permainan tersebut,” ujar Wamilik.
Aktivitas itu dijalankan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih, Gang Karet, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui mengoperasikan sedikitnya 12 situs judi online dan telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih lima bulan sejak Desember 2025.
Polisi mengungkap para operator menerima gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Namun di luar jam operasional, mereka juga memperoleh bonus tambahan hingga Rp10 juta sampai Rp11 juta.
“Yang menggaji adalah user berinisial AS yang saat ini berada di luar negeri. Kami masih melakukan pendalaman terkait yang bersangkutan,” kata Wamilik.
Satreskrim Polresta Tanjungpinang menduga kuat aktivitas tersebut tidak berdiri sendiri. Polisi mengindikasikan adanya keterkaitan dengan jaringan judi online lintas negara.
“Kami mengindikasikan ada keterkaitan dengan pihak di luar negeri dan saat ini masih terus kami dalami,” ujarnya.
Salah satu pelaku berinisial MRH diketahui pernah bekerja di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia dan merekrut sejumlah warga Tanjungpinang untuk menjadi admin live chat judi online.
“MRH sebelumnya pernah bekerja di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, dia merekrut orang di Tanjungpinang untuk menjadi admin live chat,” kata Wamilik.
Polisi juga menyebut korban dari aktivitas judi online tersebut diduga tersebar di berbagai daerah di Indonesia karena sistem perjudian dijalankan secara daring melalui layanan live chat.
“Korbannya bisa dari seluruh Indonesia karena sistemnya online dan menggunakan live chat,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 426 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Pengungkapan ini kembali memperlihatkan bagaimana praktik judi online diduga masih leluasa beroperasi hingga menyusup ke lingkungan permukiman warga dengan memanfaatkan sistem digital dan jaringan luar negeri.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan judi online tersebut.
(Kev)




Tinggalkan Balasan