Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menindaklanjuti persoalan perumahan subsidi di kawasan Perumahan Rhabayu Estuario, Sekupang, pada Selasa (14/4/2026). Agenda ini dilaksanakan sebagai respons atas aduan warga yang merasa dirugikan sebagai konsumen.
Rapat dipimpin oleh anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa, didampingi Ketua Komisi I, Jelvin Tan. Sejumlah anggota komisi lainnya juga turut hadir mengikuti jalannya pembahasan.
Dalam forum tersebut, Komisi I menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum Setdako Batam, Camat Sekupang, Lurah Patam Lestari, pihak PT BTN Syariah, manajemen PT Intan Karya Lestari, PPAT Valerie Andrea, serta perwakilan Gerakan Masyarakat Penyampai Aspirasi (GEMPA) dan warga konsumen.

Permasalahan ini bukan kali pertama dibahas dalam forum RDPU. Warga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam harga jual rumah subsidi serta menuntut kejelasan atas hak-hak mereka sebagai pembeli.
Dalam keterangannya, Muhammad Mustofa menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Ia mendorong penyelesaian melalui dialog yang konstruktif dan mengedepankan musyawarah.
“Semua pihak harus bersikap terbuka dan kooperatif agar persoalan ini bisa segera menemukan titik terang. Proses mediasi sudah beberapa kali kita lakukan,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kota Batam memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai solusi yang adil, terutama bagi masyarakat yang terdampak sebagai konsumen perumahan subsidi.



Tinggalkan Balasan