Batam – Komisi III DPRD Kota Batam mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas keluhan masyarakat terkait aktivitas cut and fill di wilayah Kecamatan Sagulung, Kamis (7/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, H. Arlon Veristo, bersama sejumlah anggota Komisi III lainnya yang turut mengikuti jalannya pembahasan.
Dalam forum itu, Komisi III menghadirkan berbagai pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, di antaranya Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Batam, Dinas Perikanan, Camat Sagulung, Lurah Tembesi, pihak manajemen PT Laguna Propertindo, Pengurus Yayasan Sirrul Ilahiyah, Ketua RW 02 dan RT 02, serta perwakilan warga sekitar.

H. Arlon Veristo menyampaikan bahwa RDPU digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang merasa terdampak oleh aktivitas cut and fill di kawasan tersebut. Menurutnya, DPRD ingin memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan legalitas kegiatan ini, termasuk aspek teknis pelaksanaannya serta dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan perizinan, Komisi III juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan teknis dalam kegiatan cut and fill agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun gangguan terhadap kawasan permukiman warga.
RDPU berlangsung dengan penyampaian berbagai masukan dan tanggapan dari pihak terkait maupun masyarakat. DPRD Kota Batam berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara serius sehingga tidak menimbulkan dampak berkepanjangan bagi lingkungan dan warga sekitar lokasi kegiatan.



Tinggalkan Balasan