Tanjungpinang – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Bintan, Kepulauan Riau, melibatkan seorang pria berinisial A (21) yang tega menyetubuhi remaja putri berusia (15), hingga hamil dan melahirkan. Pelaku saat ini telah diringkus oleh aparat Polsek Bintan Timur setelah sempat mencoba menghindar dari tanggung jawab.

Aksi bejat tersebut diketahui terjadi sebanyak tiga kali di salah satu rumah di Kecamatan Bintan Timur.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dua kali pada Mei 2025 dan sekali pada September 2025.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari perkenalan keduanya di Taman Kolam Kijang.

Hubungan mereka kemudian berlanjut secara intens melalui pesan singkat WhatsApp hingga akhirnya memutuskan untuk berpacaran.

Namun, jalinan asmara tersebut kandas pada Oktober 2025. Pascaputus, korban baru menyadari bahwa dirinya tengah berbadan dua, sementara pelaku memilih lepas tangan.

“Usai melahirkan, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Mapolsek Bintan Timur pada 29 Mei 2026,” kata Yofi, Jumat (12/6).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah lokasi proyek pembangunan di kawasan Bintan Timur. Di hadapan penyidik, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.

“Setelah kami interogasi, dia mengakui perbuatan itu. Anggota lalu membawanya ke Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Yofi.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Kev)