Bintan – Permasalahan yang sempat terjadi antara nelayan Desa Mantang dan Desa Berakit, Kabupaten Bintan, diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Bintan hingga kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum.

Mediasi tersebut digelar di ruang Satreskrim Polres Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (12/6/2026).

Pertemuan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang dan dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan nelayan dari kedua desa.

Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan demi menjaga hubungan baik antarwarga pesisir.

“Kami berharap melalui mediasi ini dapat tercapai kesepakatan yang baik sehingga hubungan masyarakat Desa Mantang dan Desa Berakit tetap harmonis serta situasi kamtibmas di Kabupaten Bintan tetap aman dan kondusif,” ujar Raden.

Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bintan, Datok Sahril Bobo, mengapresiasi langkah kepolisian yang memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Ia menyebut nelayan Desa Berakit berkomitmen bertanggung jawab atas kerugian yang dialami nelayan Desa Mantang dan berharap kedua pihak dapat saling memaafkan.

Perwakilan nelayan Desa Berakit juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi serta berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bersama agar tidak kembali terulang.

Permintaan maaf itu diterima pihak Kecamatan Mantang yang juga berharap hubungan antarmasyarakat tetap terjaga dengan baik.

Selain sepakat tidak menempuh jalur hukum, kedua belah pihak turut berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah munculnya konflik serupa di kemudian hari.

Polres Bintan berharap hasil mediasi tersebut dapat memperkuat keharmonisan masyarakat pesisir sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bintan tetap kondusif.